Menilik Nasib Pekerja Informal di Indonesia

Danu.
5 min readMay 3, 2021

Sekitar 5,1 juta pekerja informal yang mengadu nasib di Jabodetabek menjadi kelompok yang paling terdampak COVID-19 (SUSENAS, 2019). Secara teknis, pekerja informal sangat minim perlindungan sosial, hukum dan akses kesehatan dari negara. Akibatnya, deprivasi hingga penurunan pendapatan dialami oleh 70 juta angkatan pekerja informal lainnya yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Per Agustus 2020 sendiri, sektor pekerja informal mengalami peningkatan 4,59% akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Walaupun di kuartal II/2021 pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan 5%, akan tetapi angka pengangguran saat ini masih berjumlah 10 juta. Selama kontraksi ekonomi masih terjadi, sektor informal akan menjadi alternatif sementara bagi pekerja formal korban PHK untuk bertahan hidup.

Sektor informal memiliki keterkaitan struktural dengan industri pada sektor formal. Keduanya memiliki dependensi terhadap pasar tenaga kerja sebagai input dari proses produksi, namun memiliki marginal cost production yang berkebalikan (Levy, 2008).

Tentu, sektor formal terikat regulasi dan memiliki konsekuensi secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi makro. Sebaliknya, sektor informal cenderung mengandalkan situasi pasar yang tak pasti (unregulated market) dalam mengambil keuntungan sehari-hari (cost-advantage). Bahkan pelaku sektor informal tidak memiliki keinginan untuk berubah menjadi sektor formal karena biaya regulasi yang besar (Burger et al, 2015).

Selain itu, tidak semua pelaku sektor informal membayar pajak, menerapkan kontrak kerja secara legal dan tak jarang masih dibayar murah. Akan tetapi, sering kali juga ditemukan segmen sektor informal yang secara tidak langsung membayar pajak melalui biaya sewa tempat atau komoditas baku yang dibelinya.

Meskipun demikian, sektor informal masih sangat rentan dan cenderung jauh dari deteksi dini saat krisis. Terlebih lagi, hanya sedikit pekerja informal yang terjangkau dalam program-program pemerintah. Konsekuensinya, program-program pengamanan sosial COVID-19 belum mampu menopang pekerja informal yang terdampak selama pandemi.

Respons pemerintah dan pekerja informal yang ditelantarkan

Karakteristik informalitas pekerjaan sangat lumrah terjadi di belahan dunia bagian selatan (De Soto, 2000). Sebagai negara berkembang, proporsi tenaga kerja informal (70, 49 juta) di Indonesia, kenyataannya masih lebih banyak dibandingkan dengan pekerja formal (56,02 juta). Namun, jumlah besar informalitas pekerjaan tidak disertai dengan proteksi sosial ataupun secara normatif di dalam undang-undang.

Minimnya perlindungan serta upaya mitigasi dari ketidakpastian pekerjaan layak di Indonesia menemui getahnya di saat pandemi. Sektor informal yang direpresentasikan sebagai sektor pekerja kelas menengah-bawah yang rentan mengalami kemiskinan telah babak belur dihajar resesi global. Penerapan pembatasan sosial tanpa mitigasi yang komprehensif telah menyebabkan penurunan pendapatan pekerja informal hingga 80%. Selain itu, penurunan produktifitas sektor informal pun turut berkontribusi pada 2,76 juta penduduk miskin perkotaan dan desa (BPS, 2021).

Source: (BPS, 2021)

Merespons kondisi tersebut, sejak April 2020 pemerintah Indonesia telah mengalokasikan bantuan sosial dengan total Rp677,2 triliun. Alih-alih memberikan bantuan pada kelompok rentan, program seperti Jaring Pengaman Sosial masih belum menjangkau pekerja informal yang terdampak. Hanya 40% pekerja yang terdata dalam BDT (Basis Data Terpadu), itu pun hanya mencakup sektor formal (Hirawan, 2020). Secara tidak langsung, respons kebijakan yang digelontorkan pemerintah masih mengekslusikan pekerja informal dan masih belum menyentuh sasarannya.

Ditambah lagi, pekerja informal tidak terdokumentasi secara normatif dalam hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri masih mengekslusikan keberadaan sektor informal, dan negara dianggap “lepas tangan” atas keberlangsungan hidup pekerja yang rentan mengalami eksploitasi dan kemiskinan. Tidak adanya intervensi regulatif sejak awal menyebabkan BDT tidak efektif dan program JPS tidak tepat sasaran.

Figure 1: This figure was produced by Chen (2007), and it illustrates the five groups of informal sector workers in the developing world. From Chen, M. (2007). Rethinking the Informal Economy: Linkages with the Formal Economy and the Formal Regulatory Environment. (DESA Working Paper №46). Retrieved from United Nations.

Segmentasi sektor informal pun sangat heterogen, terutama apabila mempertimbangkan industri alternatif urban yang bervariasi. Karakteristik industri informal serta indikator-indikator lain terkait gender, kelas sosial, jenis industri dan lokasi, akan sangat berpengaruh dalam proses desain intervensi kebijakan. Misalnya, pengendara ojek online yang memiliki kendala mobilitas selama PSBB. Atau, karyawan kedai kopi yang terjebak jam operasional sehingga harus mengalami pemotongan upah harian atau diberhentikan kontraknya.

Figure 2: Platform-based classifications adapted from Lettieri et al. (2019).

Melihat keadaan di akar rumput, karakteristik dan situasi teknis yang dialami pekerja informal sangat beragam. Apabila hanya mengandalkan model kebijakan satu dimensi, paket bantuan sosial yang mengandalkan BDT hanya akan menumpuk dan tidak akan pernah menyentuh pekerja informal terdampak di tengah krisis.

Tanpa adanya intervensi sistemik di level regulasi, pendataan pekerja informal secara komprehensif akan sangat mustahil dilakukan. Memang BPJS Ketenagakerjaan telah membuka akses bagi pekerja informal dan non-karyawan tetap dapat mendaftar sekaligus membayar secara mandiri. Sayangnya, skema tersebut mentok pada angka 5 juta pendaftar dari 70 juta jumlah pekerja informal Indonesia saat ini. Di luar dari itu, pekerja informal masih terlantar tanpa memiliki akses perlindungan sosial dan layanan kesehatan di tengah pandemi.

Proyeksi pekerja informal Indonesia hari ini

Informalitas pekerjaan diprediksi akan terus mengalami eskalasi. Dalam situasi kontraksi, pertumbuhan ekonomi yang masih melambat akan mempengaruhi permintaan tenaga kerja di sektor privat. Meskipun terjadi pemulihan pertumbuhan ekonomi di kwartal I/2021, hal tersebut tidak linier dengan pasar permintaan tenaga kerja. Dalam ruang lingkup yang lebih luas, sektor privat membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai equilibrium dan meningkatkan produktivitasnya.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 digelontorkan pemerintah dengan besaran hampir sama seperti di tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp553,09 triliun. Namun masih belum jelas terkait proses penyerapan dan evaluasi PEN di tahun sebelumnya, terutama dalam aspek stimulus sektor informal. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kembali terkait prioritas stimulus belanja bantuan sosial. Apalagi bila mempertimbangkan proses distribusi bantuan sosial di tahun sebelumnya, baik terkait pendataan dan alokasi di daerah-daerah rentan.***

References:

  1. Badan Pusat Statistik. (2021). Persentase Penduduk Miskin September 2020. Retreived from: https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html
  2. Burger et al. (2015). Reforming policies for small and medium-sized enterprises in Indonesia. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Jakarta.
  3. Chen, M. (2007). Rethinking the Informal Economy: Linkages with the Formal Economy and the Formal Regulatory Environment. (DESA Working Paper №46).
  4. De Soto. (2000). The mystery of capital: Why capitalism triumphs in the west and fails everywhere else, Basic Books, New York.
  5. Hirawan, F. (2020). Optimising the Distribution of the Social Assistance Program during the COVID-19 Pandemic (CSIS Commentaries ECON-003-EN).
  6. Lettieri et al. (2019). Platform Economy and Techno-Regulation — Experimenting with Reputation and Nudge. Future Internet, 11(7), 163.
  7. S. Levy. (2008). Good Intentions, bad outcomes: social policy, informality, and economic growth in Mexico, Brookings Institution Press, Washington, DC.

--

--